
Assalamu'alaikum. Alhamdulillah, Washolatu 'ala Rasulillah.Teman-teman pebisnis dan pejuang ekonomi islam. Pada kesempatan kali ini, Saya mau memberikan Ringkasan Dasar Hukum Investasi dan Bisnis Minimarket Halal Mart HNI.
Setiap kegiatan hendaklah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggunjawabkan baik di dunia maupun kelak di akhirat. Beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan landasan dalam pembukaan Minimarket Halal Mart HNI adalah :
- QS. Al-'Ashr (103) : 1-3
- QS. An-Nahl (16) : 97
- QS. Al-Baqarah (2) : 168 - 171
- Fatwa Dewan Syariah Nasional, N0:75/DSN-MUI/VII/2009 : Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
- SK DSN MUI Pusat : SK. No. 014.71.01/DSN-MUI/XII/2018, Berlaku sampai Tanggal 19 Desember 2021
- Sertifikat Halal MUI untuk setiap produk Halal Mart HNI
- Fatwa-Fatwa Dewan Syariah HNI HPAI
- Fatwa Dewan Syariah Nasional, No:04/Dsn-Mui/Iv/2000 : Tentang Murabahah
- Fatwa Dewan Syariah Nasional, No:16/Dsn-Mui/Ix/2000 : Tentang Diskon Dalam Murabahah
- Fatwa Dewan Syariah Nasional, No:52/Dsn-Mui/Iii/2006 : Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syariah Dan Reasuransi Syariah
- Fatwa Dewan Syariah Nasional, No:62/Dsn-Mui/Xii/2007 : Tentang Akad Ju’alah
- Fatwa Dewan Syariah Nasional, No:09/Dsn-Mui/Iv/2000 : Tentang Pembiayaan Ijarah
- Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB : Tentang Hak Asasi Manusia
Demikian, Ringkasan Dasar Hukum Investasi dan Bisnis Minimarket Halal Mart HNI. Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar